• Kamis, 24 Mei 2012

BPSK Bantah Anggota Harus Dari Solo

Andi Penowo - Timlo.net
Senin, 2 Mei 2011 | 21:57 WIB
  • Share
Dok. Timlo.Net/Andi Penowo
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari unsur pelaku usaha, Bambang Ary Wibowo

Solo – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo membantah pernyataan yang menyebutkan unsur anggota harus dari Kota Bengawan. Pasalnya, hal itu tidak tertuang dalam aturan BPSK.

Sebagaimana dikatakan salah satu anggota BPSK dari unsur pelaku usaha, Bambang Ary Wibowo, tidak ada aturan yang menyebutkan anggota BPSK harus berdomisili di Solo. “Pasal 49 sampai 58 tidak mengatur sama sekali asal-usul anggota BPSK harus dari kota, berdomisili dan bekerja di Solo,” tegasnya, kemarin.

Pernyataan Bambang ini membantah perkataan salah satu mantan nominasi anggota BPSK, M Sungkar yang menyatakan persyaratan dalam seleksi anggota BPSK Solo, diutamakan warga yang berdomisili di Kota Solo.

Menurut Bambang, tidak ada aturan dalam undang-undang yang mengatur domisili asal di mana BPSK didirikan. Jadi, persoalan domisili tidak lantas menjadi alasan untuk menunda pelantikan.

Pihaknya juga menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Perindustrian Kota Solo, Slamet yang berencana mengajukan perpanjangan waktu terkait pengaktifan BPSK. Dengan pernyataan ini, Bambang menilai Slamet tidak memahami aturan BPSK. Pasalnya, di dalam SK dinyatakan BPSK harus segera bekerja pasca pelantikan.

Adapun waktu pelantikan, disebutkannya, pada 10 Mei mendatang. “10 Mei rencana mau dilantik. Kami sayangkan pernyataan dari Disperindag yang akan memperpanjang waktu pengaktifan. Pasalnya, dalam SK menyebutkan BPSK harus bekerja setelah dilantik,” ujarnya.      

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan innity

google adsense

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan pdam solo

iklan pln

iklan mettafm