• Kamis, 24 Mei 2012
Implementasi SNI

Kementerian Perdagangan Kian Serius Garap Importir

Andi Penowo - Timlo.net
Rabu, 13 April 2011 | 22:12 WIB
  • Share
Dok. Timlo.Net/Andi Penowo
SOSIALISASI SNI-Acara bertajuk “Sosialisasi dan Implementasi SNI Wajib” yang digelar Kementerian Perdagangan RI, di Hotel Grand Setia Kawan, Rabu (13/4)

Solo – Kementerian Perdagangan RI kian serius menyosialisasikan kewajiban labeling  atas sejumlah produk impor pada kalangan importir. Terkait hal itu, barang yang masuk ke pasar dalam negeri wajib tercantum label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Seperti diutarakan Kepala Sub Bidang Jaminan Mutu dan Bimbingan Teknis Pusat Pengawasan Mutu Barang Kementerian Perdagangan RI, Erika Sulistiyanti, 71 komoditas impor wajib berlabel SNI. “Ini dilakukan demi melindungi konsumen terkait mutu barang serta melindungi produsen dalam negeri,” tuturnya, ketika ditemui wartawan, usai menjadi pembicara pada acara “Sosialisasi dan Implementasi SNI Wajib”, di Hotel Grand Setia Kawan, Rabu (13/4).

Adapun untuk waktu pelaksanaan wajib SNI, dirinya menjelaskan, hal itu bergantung asosiasinya. Pasalnya, masing-masing komoditas memiliki peraturan berbeda sehingga waktu pelaksanaannyapun tidak sama. Tidak hanya itu, menurut Erika untuk menerbitkan SNI harus didukung lab uji. Oleh sebab itu, perlu dipersiapkan pula infrastruktur pendukung.

Sementara itu terkait jumlah Angka Pengenal Importir (API), Kepala Tata Usaha Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, Imam Aryanto, menyebutkan dari 22 ribu API di Indonesia baru 12 ribu yang melakukan registrasi. “Dengan dikeluarkannya peraturan baru importir wajib melakukan registrasi. Ini juga sebagai upaya untuk mendapatkan data importir yang up to date,” terangnya.

Pihaknya menambahkan, dari 10 ribu API yang belum melakukan registrasi sekira 30 persennya tergolong importir pasif. Dengan kata lain, saat ini sedang tidak bergerak di bidang impor atau telah beralih usaha.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan PLN

iklan innity

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan mettafm

iklan monex indonesia

iklan bank jateng

iklan JS 300×125