• Kamis, 24 Mei 2012
Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit

Akhir Maret, Bank Wajib Beri Laporan Nasabah

Andi Penowo - Timlo.net
Minggu, 20 Maret 2011 | 21:21 WIB
  • Share
Dok. Timlo.Net/Andi Penowo
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Jakarta, Wimboh Santoso

Solo – Akhir Maret mendatang, bank wajib menyampaikan laporan kepada nasabah terkait besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan transparansi, sehingga mendorong upaya perlindungan nasabah.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Jakarta, Wimboh Santoso, memaparkan merujuk ketentuan BI, bank yang pada atau setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) memiliki total aset Rp 10 triliun atau lebih, wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah. 

Selain melalui papan pengumuman di setiap kantor bank, Wimboh menuturkan, BI juga mewajibkan perbankan mempublikasikan SBDK melalui halaman utama website bank, dalam hal bank memiliki website. Tidak hanya itu saja, bank juga dituntut mempublikasikannya melalui surat kabar bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi  Triwulan.

“SBDK yang wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia (BI) dan dipublikasikan, dihitung untuk tiga jenis kredit, yakni kredit korporasi, kredit ritel dan kredit konsumsi (KPR dan non-KPR),” imbuhnya, ketika ditemui wartawan. usai mengisi Seminar “Mendorong Pembangunan Ekonomi Dengan Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit”, di Hotel Novotel, Sabtu (19/3) 

Sementara ketika ditanya perihal sanksi bagi perbankan yang tidak mempublikasikan SBDK, pihaknya menyebutkan, bagi bank yang tidak melakukan publikasi informasi SBDK bakal dikenai sanksi administratif sebagaimana ketentuan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan PLN

iklan innity

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan mettafm

iklan monex indonesia

iklan bank jateng

iklan JS 300×125