• Kamis, 24 Mei 2012
Penundaan Pembayaran

Lembaga Perlindungan Konsumen Belum Kantongi Ijin

Andi Penowo - Timlo.net
Selasa, 15 Maret 2011 | 07:01 WIB
  • Share
Dok. Timlo.Net/ndratno Eprilianto
Gunung Merapi

Solo - Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) dinyatakan belum mengantongi ijin dari Badan  Kesbangpollinmas Kabupaten Boyolali, terkait sosialisasi penundaan pembayaran angsuran bagi debitur dampak korban Merapi. Sejauh ini LPKNI tengah melakukan sosialisasi di tiga kecamatan yang bernaung di bawah Kabupaten Boyolali, yakni Selo, Cepogo dan Musuk.

Kepala Badan Kesbangpollinmas Boyolali, Sumantri Joko Mintarjo, mengaku kaget lantaran belum ada permohonan ijin aktivitas LPKNI di wilayahnya. “Kami belum pernah menerima surat mengumpulkan orang untuk melakukan sosialisasi hanya surat pemberitahuan. Prosedurnya ini harus dihentikan,” ungkapnya, saat audiensi perbankan dengan LPK, di Kantor Bank Indonesia Solo, Senin (14/3)..

Sumantri menjelaskan, saat ini di masyarakat tengah berjalan proses penundaan pembayaran angsuran perbankan yang dibantu LPK. Namun, sebagai mediator LPK menginginkan adanya uang buka kuasa terkait pinjaman debitur. Ada kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan LPK untuk membantu penundaan pembayaran angsuran debitur korban dampak Merapi, seperti hutang Rp 20 juta, uang buka kuasanya Rp 300 ribu,

“Kami tidak berharap yang saat ini sudah kondusif nantinya muncul masalah lagi. Jangan sampai warga jadi resah,” pungkas Sumantri.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan PLN

iklan innity

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan mettafm

iklan monex indonesia

iklan bank jateng

iklan JS 300×125