• Kamis, 24 Mei 2012
Stiker Menyesatkan

BI : Cabut Stiker Rumah Perlakuan Khusus

Andi Penowo - Timlo.net
Selasa, 15 Maret 2011 | 06:58 WIB
  • Share
Dok. Timlo.Net/Andi Penowo
Deputi Pemimpin BI Bidang Perbankan Solo, Yiyok T Herlambang

Solo – Kantor Bank Indonesia (BI) Solo menuntut pencabutan stiker bertuliskan rumah yang mendapat perlakuan khusus untuk tidak membayar hutang. BI menilai penempelan stiker pada rumah debitur korban dampak erupsi Merapi itu telah menyesatkan.

“Kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen-red) hendaknya mencabut stiker yang jadi penafsiran debitur, yakni rumah yang mendapat perlakuan khusus untuk menunda pembayaran hutang sampai tiga tahun. Perlu ada klarifikasi dari LPK,” seru Deputi Pemimpin BI Bidang Perbankan Solo, Yiyok T Herlambang, kepada wartawan, usai audiensi perbankan dengan LPK, di Kantor BI, Senin (14/3).

Sebelumnya LPK melakukan penempelan stiker pada sekira 200 rumah debitur korban dampak erupsi Merapi di Boyolali. Pada stiker tertulis “Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No : 8/15/PBI/2006 SK Gubernur Bank Indonesia No : 12/80Kep. HBI/2010 menyatakan Rumah Ini Mendapat Perlakuan Khusus Selama Tiga Tahun Untuk Tidak Membayar Hutang.

Yiyok menginginkan pencabutan stiker, pasalnya selain menyesatkan keberadaan stiker itu juga dianggap merugikan BI. Aktivitas LPK di tiga kecamatan yang bernaung di bawah Kabupaten Boyolali, yakni Selo, Cepogo dan Musuk pun dinilai tanpa ijin. “Stiker perlu dicabut karena membawa informasi yang tidak benar. Seolah-olah masyarakat punya dasar hal itu pada BI,” pungkasnya.  

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan PLN

iklan innity

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan mettafm

iklan monex indonesia

iklan bank jateng

iklan JS 300×125