Apindo : Bayar Listrik Dengan Capping 18 Persen
Solo - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau pada anggotanya agar hanya membayar listrik sesuai perhitungan TDL yang masih menggunakan capping 18 persen. Dengan kata lain, anggota Apindo agar membayar sesuai perhitungan TDL per Desember 2010, sebagaimana surat dari DPN Apindo No. 098/DPN1.1/2C/II/11.
Sementara itu kepada PLN, Apindo Jateng-DIY menginginkan agar anggota Apindo yang telah membayar listrik sesuai tagihan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya.
Terkait kebijakan pencabutan capping TDL industri, Ketua Apindo Solo, Baningsih Bradach Tedjokartono, menilai pengambil kebijakan tidak cukup mengerti tentang dunia usaha, sehingga banyak merugikan kalangan industri. “Harusnya bijak dalam mengambil keputusan dan mengerti kondisi dunia usaha. Harusnya sosialisasi dulu, baru bikin aturan,” tuturnya.
Berita Terkait
Komentar
Tinggalkan Balasan
Berita Terkini
- Jubir Dwitunggal Keraton Solo Lapor...
- 30 Personel Siaga di Keraton Solo
- Dihalang-halangi, Hangabehi Lapor P...
- Hangabehi dan Tedjowulan Masuk Sasa...
- Mbah Liem Wafat, Dimakamkan Malam J...
- Ini Dia, Guru dan Kepala Sekolah Be...
- Mau Masuk Keraton, Hangabehi –...
- Sopir Ngantuk, Truk Tronton Nggolin...
- Hangabehi dan Tedjowulan Kompak Ket...
- Komik Jepang dan Korea Digemari ABG...
- Pasoepati Akan Ngluruk ke Cilacap
- Mengenang 6 Tahun Gempa di Monumen ...
- Anak SD Rame-rame Tolak Lady Gaga
- Ditabrak Truk, Bus Serba Mulya Nyun...
- DPU Solo Bentuk Satgas Khusus Penar...


Jubir Dwitunggal Keraton Solo Lapor...
30 Personel Siaga di Keraton Solo
Hangabehi dan Tedjowulan Masuk Sasa...
Hangabehi dan Tedjowulan Kompak Ket...
Inilah Kronologi Penandatanganan Re...
Kerabat Kusumowandowo Ingin Diperte...
saya hanya akan membetulkan ucapan saya "harusnya bikin aturan dulu, baru sosialisasi" yang benar adalah " Harusnya sosialisasi dulu, baru bikin aturan " demikian , terimakasih.
salam.
baningsih.
Tanggapan : Terima kasih atas klarifikasi Ibu