14 Taruna Penganiaya Brigadtar Adam Resmi Ditahan
Brigjen Rikwanto (merdeka.com)Timlo.net – Polri akhirnya resmi menahan 14 tersangka yang menganiaya taruna Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna (Brigadtar) Mohamad Adam hingga tewas. Ke-14 orang tersangka yang merupakan senior korban ini ditahan di Polda Jawa Tengah (Jateng).
“Disimpulkan 14 orang ini terbukti melakukan pelanggaran pasal pidana 170 kemudian 351 ayat 3 yang mengakibatkan terluka atau meninggal dunia secara bersama-sama, kepada mereka dilakukan penahanan di Polda Jateng sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5).
Dikatakan Rikwanto, ke-14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu merupakan senior Adam di Akpol.
Di sisi lain, Rikwanto mengatakan pihaknya masih melakukan proses sidang akademis untuk menentukan status taruna ke-14 tersangka di Akpol. Keputusan belum bisa diambil karena sidang akademis masih berjalan.
“Dewan akademis sedang melakukan proses untuk menetapkan statusnya apakah layak dipertahankan sebagai taruna atau tidak. Keputusannya belum diambil masih sedang berproses,” tandas Rikwanto.
[eko]
Sumber : merdeka.com
Editor : Wahyu Wibowo

Timlo.net – Polri akhirnya resmi menahan 14 tersangka yang menganiaya taruna Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna (Brigadtar) Mohamad Adam hingga tewas. Ke-14 orang tersangka yang merupakan senior korban ini ditahan di Polda Jawa Tengah (Jateng).
“Disimpulkan 14 orang ini terbukti melakukan pelanggaran pasal pidana 170 kemudian 351 ayat 3 yang mengakibatkan terluka atau meninggal dunia secara bersama-sama, kepada mereka dilakukan penahanan di Polda Jateng sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5).
Dikatakan Rikwanto, ke-14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu merupakan senior Adam di Akpol.
Di sisi lain, Rikwanto mengatakan pihaknya masih melakukan proses sidang akademis untuk menentukan status taruna ke-14 tersangka di Akpol. Keputusan belum bisa diambil karena sidang akademis masih berjalan.
“Dewan akademis sedang melakukan proses untuk menetapkan statusnya apakah layak dipertahankan sebagai taruna atau tidak. Keputusannya belum diambil masih sedang berproses,” tandas Rikwanto.
[eko]
Sumber : merdeka.com
Editor : Wahyu Wibowo
Komentar Anda