Korupsi Dana Hibah Pilgub Jatim, Tiga Petinggi Bawaslu Belum Ditahan
2 Juni 2016 | 4:14 | Wahyu Wibowo - Timlo.net
Ilustrasi Korupsi (merdeka.com)Timlo.net — Berkas tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013, senilai Rp 5,6 Miliar, memasuki tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka), dari unit Subdit Tipikor Polda Jatim kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (1/6). Namun, mereka yang terjerat merupakan petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur itu malah tidak ditahan.
Tiga tersangka itu yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto, dan dua komisioner Bawaslu, Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede. Mereka tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya karena permintaan Bawaslu Pusat. Sebab, di Jawa Timur masih ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, yakni di Batu.
“Orang Bawaslu Pusat yang minta, agar tidak dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka. Karena persiapan Pilkada Batu tahun 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan.
Walaupun tidak dilakukan ditahan, kasus menjerat ketiga petinggi Bawaslu itu terus berjalan. Bahkan, berkas perkara mereka secepatnya dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan disidangkan.
“Secepatnya akan kita kirim ke pengadilan Tipikor, supaya secepatnya disidangkan,” ucap Didik.
Kasus korupsi dana hibah pada 2013 itu berawal dari pengaduan mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu Jatim, Samudji Hendrik Susilo, ke Polda Jatim.
Penyelewengan dana itu dengan cara merekayasa, anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan manipulasi masa kegiatan di hotel, dan pengadaan spanduk.
Dalam kasus itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,6 Miliar. Angka itu didapat berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
[ary]
Sumber : merdeka.com
Editor : Wahyu Wibowo

Timlo.net — Berkas tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013, senilai Rp 5,6 Miliar, memasuki tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka), dari unit Subdit Tipikor Polda Jatim kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (1/6). Namun, mereka yang terjerat merupakan petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur itu malah tidak ditahan.
Tiga tersangka itu yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto, dan dua komisioner Bawaslu, Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede. Mereka tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya karena permintaan Bawaslu Pusat. Sebab, di Jawa Timur masih ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, yakni di Batu.
“Orang Bawaslu Pusat yang minta, agar tidak dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka. Karena persiapan Pilkada Batu tahun 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan.
Walaupun tidak dilakukan ditahan, kasus menjerat ketiga petinggi Bawaslu itu terus berjalan. Bahkan, berkas perkara mereka secepatnya dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan disidangkan.
“Secepatnya akan kita kirim ke pengadilan Tipikor, supaya secepatnya disidangkan,” ucap Didik.
Kasus korupsi dana hibah pada 2013 itu berawal dari pengaduan mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu Jatim, Samudji Hendrik Susilo, ke Polda Jatim.
Penyelewengan dana itu dengan cara merekayasa, anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan manipulasi masa kegiatan di hotel, dan pengadaan spanduk.
Dalam kasus itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,6 Miliar. Angka itu didapat berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
[ary]
Sumber : merdeka.com
Editor : Wahyu Wibowo
Komentar Anda