Yang Ditangkap KPK Bukan Hakim tapi Kasubdit MA
13 Februari 2016 | 10:16 | Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
Ketua KPK, Agus Rahardjo (dok.merdeka.com)Timlo.net — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah. Namun, dia mengatakan yang ditangkap adalah salah satu Kasubdit di Mahkamah Agung (MA), bukan Hakim Agung, sebagaimana informasi yang beredar.
“Bukan hakim, tapi salah satu Kasubdit,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/2).
Informasi yang dihimpun merdeka.com, pihak yang ditangkap adalah Kabsubdit Pranata Perdata di MA. Namun, pihak KPK belum bisa mengklarifikasi ini.
Sementara itu, MA belum bisa mengklarifikasi soal informasi adanya salah satu Hakim Agung yang ditangkap penyidik KPK. Namun, lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu siap memberi sanksi kepada siapapun hakim yang menyimpang.
“Saya belum tahu, yaa. Kalau memang benar, sanksi pidana sudah sekaligus sanksi kode etik,” kata Humas MA, Suhadi, lewat pesan singkat kepada wartawan. [ren]
Sumber: merdeka.com
Editor : Marhaendra Wijanarko

Timlo.net — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah. Namun, dia mengatakan yang ditangkap adalah salah satu Kasubdit di Mahkamah Agung (MA), bukan Hakim Agung, sebagaimana informasi yang beredar.
“Bukan hakim, tapi salah satu Kasubdit,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/2).
Informasi yang dihimpun merdeka.com, pihak yang ditangkap adalah Kabsubdit Pranata Perdata di MA. Namun, pihak KPK belum bisa mengklarifikasi ini.
Sementara itu, MA belum bisa mengklarifikasi soal informasi adanya salah satu Hakim Agung yang ditangkap penyidik KPK. Namun, lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu siap memberi sanksi kepada siapapun hakim yang menyimpang.
“Saya belum tahu, yaa. Kalau memang benar, sanksi pidana sudah sekaligus sanksi kode etik,” kata Humas MA, Suhadi, lewat pesan singkat kepada wartawan. [ren]
Sumber: merdeka.com
Editor : Marhaendra Wijanarko
Komentar Anda