Pengirim SMS Ujaran Kebencian ke PCNU Wonogiri Terlacak
17 Desember 2015 | 17:03 | Tarmuji - Timlo.net
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean (dok.timlo.net/tarmuji)Wonogiri — Jajaran kepolisian telah mengendus lokasi penyebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada ulama dan pengurus PCNU Wonogiri. Bermodal lokasi terakhir pengirim SMS ujaran kebencian, polisi intensif memburu keberadaan pelaku.
“Terakhir kita tracking nomor Ponsel pelaku berada di Kecamatan Jatisrono,”ujar Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, Kamis (17/12).
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum dapat membeberkan siapa pelaku penyebar hate speech atau ujaran kebencian yang ditujukan kepada beberapa pimpinan cabang NU Wonogiri.
“Setelah menerima laporan itu, kita bergerak melacak nomor pengirim hate speech. Tapi nomornya sudah mati lagi,” katanya.
Dikatakan, ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong merupakan tindakan yang bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. Sehingga pihaknya intensif melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Yang jelas dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, sudah kita petakan lokasinya. Mudah-mudahan sebentar lagi kita tangkap,” jelasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko

Wonogiri — Jajaran kepolisian telah mengendus lokasi penyebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada ulama dan pengurus PCNU Wonogiri. Bermodal lokasi terakhir pengirim SMS ujaran kebencian, polisi intensif memburu keberadaan pelaku.
“Terakhir kita tracking nomor Ponsel pelaku berada di Kecamatan Jatisrono,”ujar Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, Kamis (17/12).
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum dapat membeberkan siapa pelaku penyebar hate speech atau ujaran kebencian yang ditujukan kepada beberapa pimpinan cabang NU Wonogiri.
“Setelah menerima laporan itu, kita bergerak melacak nomor pengirim hate speech. Tapi nomornya sudah mati lagi,” katanya.
Dikatakan, ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong merupakan tindakan yang bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. Sehingga pihaknya intensif melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Yang jelas dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, sudah kita petakan lokasinya. Mudah-mudahan sebentar lagi kita tangkap,” jelasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko
Komentar Anda