Diperiksa KPK, SDA Tolak Teken Surat Penahanan
10 April 2015 | 22:58 | Wahyu Wibowo - Timlo.net
Suryadarma Ali (merdeka.com)Timlo.net – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Jumat (10/4). Dia diperiksa selama tujuh jam dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
”Saya merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. Saya menolak untuk menandatangani surat perintah itu berikut dengan berita acaranya,” ujar Suryadharma di lobi Gedung KPK,
Suryadharma mengaku selama pemeriksaan hanya ditanya tentang data diri dan biodata keluarganya. Namun, usai pemeriksaan justru dirinya diminta tanda tangan surat penahanan.
“Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya siapa nama istri saya siapa nama anak-anak saya keluarga saya riwayat ibu saya, keluarga dari istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi perkara yang disangkakan tapi tiba-tiba disodorkan surat perintah penahanan,” ujarnya.
Suryadharma mengaku diperlakukan tidak adil lantaran hingga saat ini belum ada kerugian negara. Seharusnya dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi, kerugian negara harus jelas ditulis. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh penyidik di KPK.
Suryadharma mengatakan BPK maupun BPKP juga belum membuat keterangan tentang kerugian negara.
“Lalu apakah disebut korupsi kalau kerugian negara tidak ada, apalagi kalau sampai (disebut) Rp 1,18 Triliun, kira-kira ambilnya gimana, naruhnya gimana,” sindirnya.
Suryadharma ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
[rep]
Sumber : Merdeka.com
Editor : Wahyu Wibowo

Timlo.net – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Jumat (10/4). Dia diperiksa selama tujuh jam dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
”Saya merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. Saya menolak untuk menandatangani surat perintah itu berikut dengan berita acaranya,” ujar Suryadharma di lobi Gedung KPK,
Suryadharma mengaku selama pemeriksaan hanya ditanya tentang data diri dan biodata keluarganya. Namun, usai pemeriksaan justru dirinya diminta tanda tangan surat penahanan.
“Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya siapa nama istri saya siapa nama anak-anak saya keluarga saya riwayat ibu saya, keluarga dari istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi perkara yang disangkakan tapi tiba-tiba disodorkan surat perintah penahanan,” ujarnya.
Suryadharma mengaku diperlakukan tidak adil lantaran hingga saat ini belum ada kerugian negara. Seharusnya dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi, kerugian negara harus jelas ditulis. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh penyidik di KPK.
Suryadharma mengatakan BPK maupun BPKP juga belum membuat keterangan tentang kerugian negara.
“Lalu apakah disebut korupsi kalau kerugian negara tidak ada, apalagi kalau sampai (disebut) Rp 1,18 Triliun, kira-kira ambilnya gimana, naruhnya gimana,” sindirnya.
Suryadharma ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
[rep]
Sumber : Merdeka.com
Editor : Wahyu Wibowo
Komentar Anda