• Kamis, 24 Mei 2012
Untuk Menambah Pendapatan Desa

8 Hektar Tanah Kas Desa Soropaten Dilelang

Indratno Eprilianto - Timlo.net
Rabu, 29 Desember 2010 | 13:50 WIB
  • Share
Dok. Timlo.Net/Indratno Eprilianto
DILELANG SEWA - Tanah pertanian seluas kurang lebih 8 hektar milik kas Desa Soropaten, Kecamatan Karanganom, Klaten dilelang sewa, Rabu (29/12). Penggunaan hasil dari lelang itu dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Klaten – Tanah pertanian seluas kurang lebih 8 hektar milik kas Desa Soropaten, Kecamatan Karanganom, Klaten, hari ini Rabu (29/12), mulai dilelang sewa secara terbuka di balaidesa setempat.

Tidak kurang dari 33 bidang tanah kas itu terletak di utara dan selatan Sungai Gagen. Sebelumnya tanah tersebut disewa warga untuk pertanian. Pelelangan dilakukan pemerintah desa (pemdes) setempat dikarenakan masa sewanya telah habis.

Luasan produktif tanah kas desa itu masing-masing mencapai 1.500 hingga 2.200 meter persegi. Lahan tersebut terletak di delapan dukuh. Di antaranya, Pandanan, Jogo Bayan, Gagen, Njenggot, serta Kasihan. Sementara tanah kas desa lainnya yang tidak disewakan, digunakan sebagai tanah bengkok bagi perangkat desa setempat.

Kepala Desa (Kades) Soropaten, Rumiyati, kepada Timlo.net Rabu siang mengatakan, pelelangan dilakukan guna memanfaatkan lahan yang ada. Pelelangan itu diprioritaskan kepada warga setempat. ”Kami prioritaskan warga desa dahulu. Itu pun ada pembagiannya,” katanya.

Bagi warga yang tempat tinggalnya di utara sungai, sambung Rumiyati, mereka hanya bisa menyewa tanah yang terletak di utara sungai. Begitu pula tanah yang ada di selatan sungai, hanya bisa disewa penduduk yang tinggal di kawasan itu. “Saat ini yang sudah mendaftar ada 22 warga dari utara Sungai Gagen dan 16 warga dari selatan sungai,” paparnya.

Menurut Rumiyati, jika ternyata ada yang belum laku tersewa, tidak menutup kemungkinan tanah di daerah utara Sungai Gagen disewa penduduk selatan sungai, dan sebaliknya. ”Warga luar Desa Soropaten bisa ikut menyewanya, jika masih ada lahan yang belum laku tersewa warga sini,” imbuhnya.

Sementara itu penggunaan hasil dari tanah kas desa yang sudah dilelang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jangka waktu sewa mencapai dua tahun. Tapi masing-masing penyewa harus menyetorkan biaya sewa setiap tahun. Sebagai pelaksana lelang, Pemdes Soropaten membentuk panitia dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan PLN

iklan innity

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan mettafm

iklan monex indonesia

iklan bank jateng

iklan JS 300×125