• Kamis, 24 Mei 2012
Tanah Terlantar

Pemkot Belum Akan Ambil Alih

Aryo Yusri Atmaja - Timlo.net
Selasa, 14 Desember 2010 | 13:22 WIB
  • Share
Dok. Timlo.Net/Aryo
Walikota Solo Joko Widodo.

SoloPemerintah Kota (pemkot) Surakarta belum akan mengambil alih status kepemilikan tanah yang dalam keadaan terlantar di beberapa titik di kota Solo. Namun pemkot terus berupaya untuk menghimbau kepada pemilik tanah yang dianggap terlantar itu untuk segera dirapikan sehingga tidak terkesan kumuh. Walikota Joko Widodo mengaku bahwa ada peraturan yang mengatur tentang tanah terlantar dalam jangka waktu beberapa tahun dapat diambil alih pemkot.

“Ada kok itu peraturannya bahwa dalam waktu beberapa tahun terus dibiarkan terlantar tidak terawat, akan diambil alih oleh pemkot, tapi yang tahu peraturannya ada di BPN. Sebenarnya soal tanahnya itu kosong atau belum mau diapakai ya silahkan saja tidak masalah. Namun yang menjadi masalah itu kalau terus dibiarkan terlantar seperti itu, terlihat kumuh, dan merusak keindahan kota,” ungkapnya kepada timlo.net, Selasa (14/12) siang di Balaikota.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Yob S. Nugroho mengatakan pihaknya telah memberikan himbauan kepada si pemilik tanah untuk segera memberikan kejelasan soal rencana tanah itu kedepan.

“Soal lahan terlantar sudah kita tindak lanjuti, artinya kita meminta kejelasan rencana kedepan status tanah itu dari pemilik lahan. Terutama kita utamakan di daerah pinggir jalan protokol seperi Slamet Riyadi atau di timur Loji Gandrung yang ditutupi seng. Sesuai arahan pak Wali ini dalam rangka keindahan kota,” ujarnya.

Mengenai soal ambil alih, tambah dia pemkot masih dalam tahap pemberian himbauan. “Ada jangka waktu atau batas sampai kapan, namun belum tahu. Kita (pemkot) saat ini masih dalam memberikan himbauan untuk perencanaan lahan,” pungkasnya.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan innity

google adsense

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan pdam solo

iklan pln

iklan mettafm