• Rabu, 23 Mei 2012
Tim Penulis Dibentuk Untuk Penyeragaman Tulisan

Blangko Ijazah UNPK Telah Turun dari Provinsi

Cornelia Niar Riani - Timlo.net
Sabtu, 16 Oktober 2010 | 18:42 WIB
  • Share
Dok. Timlo.Net/niar
Waliyono, Kepala Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Anak Usia Dini (AUD), Pendidikan Non Formal (PNF). (15/10)

Solo – Blangko ijazah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) paket B dan C tahap I telah turun pada Selasa (12/10) lalu. Hal ini sesuai dengan informasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Jawa Tengah. Rabu (13/10) lalu, telah ada petugas yang mengambil blangko tersebut dan saat ini telah dalam proses penyiapan data.

“Ada sekitar 1100 peserta UNPK paket B dan C tahap I yang lulus. Blangko dari Dinas Dikpora Provinsi Jateng dipas sebanyak itu agar tidak tejadi pemalsuan atau hal-hal lain yang berindikasi buruk. Kini, kami sedang mempersiapkan data-data peserta tersebut,” papar Waliyono, Kepala Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Anak Usia Dini (AUD), Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Dikpora Kota Surakarta, Jumat (15/10).

Kelegalitasan ijazah ini ditandai dengan adanya tanda tangan dari Kepala Dinas Dikpora (Kadikpora) Kota Surakarta. Karena ketentuan ijazah yang harus ditulis tangan, setelah seluruh data lengkap, akan ada penyusunan tim khusus untuk menulis isian ijazah. Hal ini dilakukan agar tulisan dapat seragam, mengingat pada pelaksanaan sebelumnya terjadi perbedaan tulisan antara kecamatan satu dengan kecamatan lainnya. Selain itu, tim juga berfungsi untuk meminimalisir kesalahan penulisan karena setiap ijazah telah memiliki nomer seri dan diproduksi dengan kertas khusus. “Apabila terjadi kesalahan, harus dimintakan blangko pengganti ke Provinsi.,” terangnya.

Pihaknya mengatakan bahwa awal November nanti, ijazah tersebut sudah dapat diambil di sekolah masing-masing peserta. Hal ini untuk mengatasi masalah kewajiban peserta dari sekolah swasta yang belum dibereskan, khusunya untuk kewajiban administrasi. “Bagi siswa dari sekolah negeri, meskipun belum memenuhi kewajiban, ijazah tidak boleh ditahan sekolah. Sedangkan bagi sekolah swasta, kami serahkan kepada sekolah karena operasional sekolah memang bergantung kepada biaya dari siswa,” jelasnya.

Bagi peserta yang telah lulus pada UNPK tahap I, dapat memfotokopi ijazah kemudian dilegalisasi oleh Kadikpora dan diserahkan ke sekolah atau universitas yang menjadi tujuan siswa tersebut.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan innity

google adsense

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan al-azhar

iklan mettafm