• Rabu, 23 Mei 2012
Jelang Arus Mudik

Dishub Solo Tak Larang Pemudik Dengan Sepeda Motor

Aryo Yusri Atmaja - Timlo.net
Sabtu, 28 Agustus 2010 | 13:54 WIB
  • Share
Dok. Timlo.Net/Aryo
Sri Baskoro selaku Kabid Lalu Lintas Dishub kota Surakarta.

SoloPemerintah pusat melalui Departemen Perhubungan Nasional memberikan himbauan kepada para pemudik, khususnya bagi pemudik untuk tidak menggunakan sepeda motor pada saat melakukan perjalanan menuju kampung halaman. Karena berbagai faktor yang dapat membahayakan bagi pengendara sepeda motor saat mudik, menjadi alasan utama untuk dianjurkan lebih menggunakan angkutan umum seperti bus, daripada harus memakai sepeda motor. Meski demikian, Dishub Solo justru memperbolehkan pengendara sepeda motor untuk mudik.

Hal yang menjadi alasan Dishub Solo untuk tidak melarang para pemudik dengan menggunakan sepeda motor adalah karena tidak terdapat dasar hukum yang melarangnya. Seperti yang disampaikan oleh Sri Baskoro selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub kota Surakarta mengatakan bahwa tidak ada pelarangan bagi pemudik yang akan menggunakan kendaraan apapun, termasuk sepeda motor.

“Kita tidak melarang penggunaan sepeda motor untuk mudik, siapapun boleh menggunakan angkutan apapun untuk mudik. Mereka yang menggunakan sepeda motor, tidak ada dasar hukumnya untuk kita larang, hanya saja kita ikut mewacanakan atau menghimbau lebih memilih menggunakan angkutan yang lebih aman,” ujarnya.

Menurutnya, jauh lebih aman menggunakan angkutan umum lain daripada harus menggunakan sepeda motor. “Pengendara sepeda motor itu idealnya ketika selama 4 jam berkendara harus beristirahat dahulu. Selain itu dengan menggunakan sepeda motor banyak kelemahan-kelemahan yang akan dihadapi, diantaranya seperti belum mengenal medan jalan, hantaman polusi udara yang langsung datang, belum lagi terkena panas dan hujan. Lebih aman dengan menggunakan bus atau angkutan umum lainnya,” imbuh Baskoro ketika ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (28/8) siang tadi.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan innity

google adsense

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan pdam solo

iklan pln

iklan mettafm