Pemkot Ijinkan Pendatang Dengan Bersyarat
Solo – Bagi warga luar wilayah yang berkeinginan menjadi penduduk Solo tampaknya harus berpikir ulang. Pasalnya, pemkot mengijinkan pendatang yang ingin memiliki KTP Solo dengan syarat harus memiliki pekerjaan terlebih dahulu.
Pengetatan ini dilakukan lantaran bentuk rasa kekhawatiran pemkot terjadinya ledakan penduduk. Solo sendiri memiliki tingkat kepadatan peringkat satu se Jawa Tengah. Mutasi yang tak terkendali akan menjadi masalah bagi pemkot. Misalnya pembengkakan anggaran PKMS maupun BPMKS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengakui, pengajuan mutasi kependudukan merupakan hak setiap warga negara. Selain itu, pemkot juga berkewajiban dalam memenuhi hak-hak warganya. Terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan. ”Kedua program tersebut sudah kami lakukan dan animo warga Solo sangat tinggi,” ujarnya.
Kedua program tersebut, lanjut dia, banyak yang sudah merasakannya. Namun, bagi warga luar Solo terpaksa melakukan mutasi kependudukan. Hal itu tentunya membuat pelayanan kesehatan membengkak setiap tahunnya lantaran mutasi administrasi kependudukan tidak terkontrol.
Pembengkakan bisa diketahui dalam program PKMS. Banyaknya warga luar Solo yang berbondong-bondong menjadi penduduk Solo hanya ingin merasakan bantuan kesehatan itu. Untuk tahun ini, pemkot mendapatkan anggaran sebesar Rp 16 miliar dan hingga bulan ini hanya tersisa Rp 2 miliar. saya ”Dalam APBD perubahan kami juga mengajukan Rp 14 miliar. Menurut saya ini sangat besar, untuk itu kami akan melakukan pembatasan,” papar Budi.
Setelah pihaknya melakukan evaluasi, ternyata pembengkaan anggaran lebih disebabkan banyaknya mutasi penduduk yang bertujuan untuk menikmati layanan bidang kesehatan ini. Menyikapi hal itu, perlu diadakannya pengetatan persyaratan administrasi kependudukan. Salah satunya, warga yang ingin mutasi ke Solo wajib memiliki pekerjaan. Dan ini merupakan bentuk pengendalian atas kebijakan pemkot selama ini.
Perketatan mutasi administrasi penduduk menurut Budi sah-sah saja. Hal tersebut dilakukan lebih ke bentuk pengendalian jumlah penduduk yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Justru jika tidak dilakukan pengetatan, maka akan terjadi ledakan penduduk. ”Banyakya penduduk tentunya juga mempengaruhi kebijakan yang akan diambil oleh pemkot,” paparnya.
Gagasan ini rencananya juga akan disampaikan kepada DPRD. Selain itu, pemkot juga berupaya memohon agar raperda administrasi kependudukan didalamnya tertuang kebijakan pemkot untuk membuat perwali terkait persyaratan pemohon kaartu PKMS dan BPMKS secara teknis.
Berita Terkait
Komentar
Tinggalkan Balasan
Berita Terkini
- Juwangi Jadi Sasaran TMMD
- Bus kok Numpaki Pembatas Jalan?
- Pengedar Ganja Diringkus
- Inilah, Ikrar Para Penjual Ciu
- Buku “Kisah Menarik Masa Kecil Pa...
- DPRD Keberatan Dengan Keringanan Re...
- Ayo Berinternet yang Sehat dan Aman...
- Petani Tembakau di Klaten Sulit Ban...
- GMNI Unisri Adakan Sarasehan Kebang...
- Rawan Kecelakaan, Empat Bukaan Medi...
- Belum-belum kok Sudah Bocor
- Selingkuhan Melapor, Oknum Polisi T...
- Mei, Mall Paragon Semarak Event
- Kantor Cabang KSPS Berkah Kebanjira...
- Gagal Dulang Poin di Aceh


Inilah Kronologi Penandatanganan Re...
Kerabat Kusumowandowo Ingin Diperte...
Besok, Hangabehi-Tedjowulan Bertemu...
Kerabat Keraton Datangi Balaikota
KPH Satriyo: Sinuhun Hangabehi Dire...
KGPH Puger Ambil Alih Tugas Sinuhun...
Sentana Dalem Keraton Urung Menghad...
bagus sekali nich..sy bs mjd lebih solo..lanjutkan..