Wajib Gratis Bagi Siswa Tidak Mampu
Solo - Berkaitan dengan keresahan masyarakat mengenai biaya pendidikan terutama bagi siswa baru dan kekurangjelasan mengenai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang selanjutnya disebut sebagai Sumbangan Pengembangan Sekolah (SPS), Walikota Surakarta, Joko Widodo, membuat surat edaran mengenai hal tersebut.
Bila SPI hanya berkaitan mengenai uang gedung, lain halnya dengan SPS yang mencakup lebih banyak bidang. Seperti biaya seragam, SPP, uang buku, dan segala sesuatu mengenai operasional sekolah.
Surat edaran dari Walikota tersebut berisi diharuskannya penggratisan segala macam biaya bagi siswa yang benar-benar dari keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Hal ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri dan swasta dari setiap jenjang. Bagi siswa yang menginginkan keringanan juga harus dipenuhi oleh sekolah. Namun dalam prakteknya juga tidak dapat sembarangan. Siswa yang dimaksud diharap mencari salah satu bukti miskin. Antara lain Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS) dengan kartu gold atau kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Selain sekolah dapat melakukan kunjungan ke rumah siswa, dengan menunjukkan kartu tersebut, sekolah wajib menggratiskan segala biaya bagi siswa tersebut.
Ketika Timlo.net memantau mengenai hal ini ke SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 10, meskipun pihak sekolah belum menerima surat edaran tersebut, mereka siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Walikota tersebut. “Mengenai pembelian buku, kami juga tidak mewajibkan. Siswa yang benar-benar tidak mampu dapat meminjam di perpustakaan,” papar Suyati, Kepala SMP Negeri 3. Wakasek kurikulum dan sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 10, Nur Dawam, juga menyampaikan hal senada. “Kami siap melaksanakan kebijakan tersebut toh itu juga demi kemajuan siswa di sini. Untuk mengatasinya, kami berencana akan menawarkan subsidi silang,” tambahnya.
Mengenai hal ini, Kepala Dewan pendidikan Kota Surakarta (DPKS), Ichwan Dardiri menghimbau kepada Walikota agar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali). “Dengan diterbitkannya Perwali, kebijakan tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding hanya sekedar surat edaran. Jadi apabila ada sekolah yang melanggar dapat ditindaklanjuti dengan jelas pula,”jelasnya.
Berita Terkait
Berita Terkini
- Juwangi Jadi Sasaran TMMD
- Bus kok Numpaki Pembatas Jalan?
- Pengedar Ganja Diringkus
- Inilah, Ikrar Para Penjual Ciu
- Buku “Kisah Menarik Masa Kecil Pa...
- DPRD Keberatan Dengan Keringanan Re...
- Ayo Berinternet yang Sehat dan Aman...
- Petani Tembakau di Klaten Sulit Ban...
- GMNI Unisri Adakan Sarasehan Kebang...
- Rawan Kecelakaan, Empat Bukaan Medi...
- Belum-belum kok Sudah Bocor
- Selingkuhan Melapor, Oknum Polisi T...
- Mei, Mall Paragon Semarak Event
- Kantor Cabang KSPS Berkah Kebanjira...
- Gagal Dulang Poin di Aceh


Inilah Kronologi Penandatanganan Re...
Kerabat Kusumowandowo Ingin Diperte...
Besok, Hangabehi-Tedjowulan Bertemu...
Kerabat Keraton Datangi Balaikota
KPH Satriyo: Sinuhun Hangabehi Dire...
KGPH Puger Ambil Alih Tugas Sinuhun...
Sentana Dalem Keraton Urung Menghad...