• Rabu, 23 Mei 2012
Pedoman Penetapan SPI

Adanya Tingkatan Untuk SMA

Cornelia Niar Riani - Timlo.net
Senin, 5 Juli 2010 | 21:15 WIB
  • Share
Dok. Timlo.Net/niar
Kepala Disdikpora Surakarta, Rakhmat Sutomo. (14/6)

Solo – Untuk lancarnya penetapan Sumbangan Penetapan Institusi (SPI) yang akan diserahkan kepada masing-masing sekolah, Dinas Dikpora menetapkan beberapa pedoman untuk dapat dijadikan acuan pelaksanaannya.

Dengan prinsip pendidikan yang harus terjangkau saat ini, terkait dengan masalah pembiayaan, diperlukan beberapa peraturan untuk mengolahnya. Di Solo, Dinas Dikpora sudah menetapkan mengenai hal ini dengan cara membuat tingkatan untuk SMA Negeri yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online dalam hal besaran biaya.

Menurut beberapa hal yang telah dibahas bersama di Dinas Dikpora, tingkatan tersebut adalah SMAN 4, SMAN 7, SMAN 5, SMAN 2, SMAN 6, kemudian yang terakhir adalah SMAN 8. Dalam hal ini berarti SMAN 4 merupakan sekolah dengan biaya tertinggi. "Dengan adanya grade ini diharapkan orang tua siswa tidak perlu khawatir karena besarannya baru dapat ditetapkan setelah melalui rapat pleno dengan pihak sekolah, komite, dan orang tua," kata Rakhmat Sutomo, Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta.

Tingkatan tersebut ditetapkan berdasarkan kuota siswa, tingkat ekonomi sebagian besar siswa, indikasi banyaknya kartu gold Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), dan kecenderungan masyarakat mengenai pilihan terhadap sebuah sekolah.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan innity

google adsense

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan al-azhar

iklan mettafm