• Selasa, 22 Mei 2012

Sekda: Penyimpangan Parkir Ditanggung Pengelola

Dhefi Nugroho - Timlo.net
Kamis, 26 Januari 2012 | 15:03 WIB
  • Share
dok.timlo.net/aryo yusri atmaja
dok.timlo.net/aryo yusri atmaja
Sekda Kota Surakarta, Budhi Suharto

Solo – Penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerapan sistem parkir yang baru menjadi tanggungjawab pengelola parkir. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budhi Suharto kepada wartawan, kemarin.

Ia mengungkapkan, Pemkot telah menggandeng pihak ketiga guna mengelola jasa penitipan kendaraan. Pihak inilah yang melaksanakan aturan perparkiran di lokasi yang meliputi hak dan kewajiban sesuai dengan Perda No 9/2011 tentang Retribusi.

“Pemkot melelangkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. Bila ada pelanggaran, tentu menjadi tanggungjawabnya,” ujar Sekda. Sehingga, tuntutan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kepada Pemkot dinilai salah sasaran. Ia menilai harusnya tuntutan tersebut ditujukan kepada masing-masing pengelola parkir yang telah diberi kewenangan oleh Pemkot.

Ia menambahkan, ranah Pemkot dalam hal ini hanya sebatas menyediakan lahan parkir dan semua perangkat regulasinya. Ia juga menolak rekomendasi yang diminta oleh BPSK untuk menunda pelaksanaan penerapan sistem parkir baru tersebut.

Sebelumnya, BPSK meminta kepada Pemkot untuk menunda pelaksanaan penerapan sistem parkir baru hingga 24 Februari mendatang. Pemkot juga diminta untuk membenahi perangkat di bawahnya, dalam hal ini UPTD perparkiran, sehingga dalam menerapkan sistem tersebut sudah benar-benar siap agar tidak ditemui lagi sejumlah pelanggaran dan penyelewengan.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan innity

google adsense

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan pdam solo

iklan pln

iklan mettafm