• Selasa, 22 Mei 2012

SVLK Bisa Mencekik Pengusaha Kecil

Andi Penowo - Timlo.net
Kamis, 19 Januari 2012 | 21:17 WIB
  • Share
Dok Timlo.net/Andi Penowo
Dok Timlo.net/Andi Penowo
SOSIALISASI SVLK-Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di The Sunan Hotel Solo, Kamis (19/1)

Solo - Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang wajib dimiliki pelaku usaha kayu olahan berorientasi ekspor, berpotensi mencekik pengusaha kecil. Pasalnya biaya yang dibutuhkan untuk sertifikasi diperkirakan bisa tembus di kisaran Rp. 40 juta.

Seperti diungkapkan Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Solo, David R Wijaya, tidak semua eksportir kayu olahan merupakan pengusaha besar.  Justru sebaliknya, lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) ketimbang pengusaha besar.

Dengan demikian, biaya sertifikasi jelas akan menjadi kendala utama bagi para eksportir yang volume ekspornya hanya satu hingga dua kontainer dalam satu bulan. Menurut David, pelaku UKM tidak bisa disamakan dengan eksportir besar yang mana biaya sertifikasi SVLK tidak menjadi soal.

“Kalau yang gede (perusahaan besar_red) biayanya nggak masalah, tapi yang kecil walaupun besarannya sama Rp. 40 juta, tapi bisa jadi dirasa tinggi. Jadi, harapannya jangan sampai peraturan (SVLK) ini membebani bagi pelaku usaha,” katanya, saat ditemui wartawan, di sela-sela acara Sosialisasi SVLK “Menuju Perdagangan Global Kayu Legal Indonesia,” di The Sunan Hotel Solo, Kamis (19/1).

Meski begitu, David mengaku, kebijakan pemerintah yang menerapkan SVLK sebagai syarat ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS), Eropa maupun Jepang tersebut cukup baik. Pasalnya, untuk mereduksi image negatif pasar luar negeri yang menilai kayu Indonesia berasal dari pembalakan liar, sekaligus menjamin legalitasnya. Hanya saja, pihaknya berharap niat baik pemerintah yang menerapkan SVLK bagi eksportir kayu olahan tersebut tidak malah menurunkan kinerja ekspor nasional.

Menyinggung sertifikasi kayu olahan ini, Kepala Bidang Organ, Lembaga, Asder dan Hukum dari Indonesian Sawmill and Wood Working Association (ISWA), Wiradadi Soeprayogo, beberapa waktu lalu mengatakan, sertifikat SVLK wajib dimiliki pelaku usaha kayu olahan yang berorientasi ekspor. Sebab, mulai Januari 2013 mendatang pemerintah AS, Eropa dan Jepang mewajibkan produk ekspor asal Indonesia memiliki sertifikat SVLK sebagai tanda legalitas kayu.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan PLN

iklan innity

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan mettafm

iklan monex indonesia

iklan bank jateng

iklan JS 300×125