SVLK Bisa Mencekik Pengusaha Kecil
Solo - Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang wajib dimiliki pelaku usaha kayu olahan berorientasi ekspor, berpotensi mencekik pengusaha kecil. Pasalnya biaya yang dibutuhkan untuk sertifikasi diperkirakan bisa tembus di kisaran Rp. 40 juta.
Seperti diungkapkan Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Solo, David R Wijaya, tidak semua eksportir kayu olahan merupakan pengusaha besar. Justru sebaliknya, lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) ketimbang pengusaha besar.
Dengan demikian, biaya sertifikasi jelas akan menjadi kendala utama bagi para eksportir yang volume ekspornya hanya satu hingga dua kontainer dalam satu bulan. Menurut David, pelaku UKM tidak bisa disamakan dengan eksportir besar yang mana biaya sertifikasi SVLK tidak menjadi soal.
“Kalau yang gede (perusahaan besar_red) biayanya nggak masalah, tapi yang kecil walaupun besarannya sama Rp. 40 juta, tapi bisa jadi dirasa tinggi. Jadi, harapannya jangan sampai peraturan (SVLK) ini membebani bagi pelaku usaha,” katanya, saat ditemui wartawan, di sela-sela acara Sosialisasi SVLK “Menuju Perdagangan Global Kayu Legal Indonesia,” di The Sunan Hotel Solo, Kamis (19/1).
Meski begitu, David mengaku, kebijakan pemerintah yang menerapkan SVLK sebagai syarat ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS), Eropa maupun Jepang tersebut cukup baik. Pasalnya, untuk mereduksi image negatif pasar luar negeri yang menilai kayu Indonesia berasal dari pembalakan liar, sekaligus menjamin legalitasnya. Hanya saja, pihaknya berharap niat baik pemerintah yang menerapkan SVLK bagi eksportir kayu olahan tersebut tidak malah menurunkan kinerja ekspor nasional.
Menyinggung sertifikasi kayu olahan ini, Kepala Bidang Organ, Lembaga, Asder dan Hukum dari Indonesian Sawmill and Wood Working Association (ISWA), Wiradadi Soeprayogo, beberapa waktu lalu mengatakan, sertifikat SVLK wajib dimiliki pelaku usaha kayu olahan yang berorientasi ekspor. Sebab, mulai Januari 2013 mendatang pemerintah AS, Eropa dan Jepang mewajibkan produk ekspor asal Indonesia memiliki sertifikat SVLK sebagai tanda legalitas kayu.
Berita Terkait
Berita Terkini
- Ngembat Dompet Dihajar Ibu-Ibu
- Nasabah Juga Simpan Infaq Pengajian
- Senjata Api Polisi Diperiksa
- Lima Pemerkosa Siswi SMP Diringkus
- Persis Pertahankan Skuad Ideal
- Wajib Permalukan Juru Kunci
- Datangi Kejari, Koalisi LSM Tanyaka...
- 4 Kecamatan Dapat 1 Alat Perekam La...
- Cegah Geng Motor, Biker Klaten Diku...
- Dinkop Intensif Bina Koperasi Berma...
- Axiata dan Musica Luncurkan Musikka...
- Wow..! E-Ticketing BST Makin Moncer...
- Eit, Jangan Asal Dirikan Koperasi L...
- Buku Bergambar Nabi Muhammad Bereda...
- Buku Bergambar Nabi Muhammad Bereda...


KGPH Puger Ambil Alih Tugas Sinuhun...
Sentana Dalem Keraton Urung Menghad...
Eddy Wirabhumi: Pemerintah Jangan C...
Jokowi Ingin Kerabat Keraton Akur
Isi Maklumat Rekonsiliasi Dua Raja ...
Hangabehi – Tedjowulan Kumpulkan ...