• Selasa, 22 Mei 2012

Sekolah Rusak, Dikpora Proyeksikan DAK 2011 dan Pusat

Niza Novita - Timlo.net
Selasa, 17 Januari 2012 | 14:19 WIB
  • Share
dok.timlo.net/Niza
dok.timlo.net/Niza
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Pucangsawit No. 119 Solo

Solo - Sampai sekarang, pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Pucangsawit No. 119 tak seharusnya berada di luar kelas.
Pantauan Timlo.net Senin (16/1), guru yang mengajar ratusan siswa SD ini masih tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berjalan dengan sebaiknya, tanpa menghiraukan keadaan ruang bangunan kelas mereka yang hampir termakan usia.
Nampak hal yang tak seharusnya ketika anak-anak dibangku sekolah dasar ini belajar di teras sekolah.
Hal ini mendapat tanggapan dari Kepala Dikpora Solo, Rachmat Sutomo ditemui hari ini (17/1) di Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS). Pihaknya berkata jika nantinya diproyeksikan memakai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 yang pelaksanaannya digunakan di tahun 2012 ini dan Dana Pusat.
Pemberitaan sebelumnya, Kepala SDN Pucangsawit No.119, Noor H.J., akan memberikan solusi untuk teras sekolah yang digunakan pembelajaran KBM anak-anak, pihaknya akan memberikan triplek biar anak-anak merasa  nyaman. “Pengawas juga memberi saran untuk ditutup semua pakai triplek dahulu,” ujarnya.
Lanjutnya, ketua UPTD Dikpora Jebres, juga menyampaikan kepadanya jika hal ini sudah dipikirkan pemerintah. Pihak UPTD juga menandaskan supaya tiga ruang kelas jangan ditempati dahulu. “Mulai tidak terpakai lagi semenjak hari Kamis lalu baru saya kosongkan,” ucapnya.
Noor memberikan solusi jika nantinya pembelajaran untuk kelas 1-4 pada setiap mata pelajaran akan dikurangi lima menit, sedangkan kelas 5-6 masih tetap waktu KBM nya. “Secara internal ya harus hati-hati dampaknya,” katanya.
“Kami tentunya akan membeli triplek dengan dana BOS yang sudah cair ini mbak, sekolah kami menerima senilai Rp 24.360.000,00 itu untuk 165 siswa,” ucap Noor kemarin (16/1)
Terpisah, Rachmat Sutomo ketika ditemui di DPKS hari ini (17/1), ditanya mengenai penggunaan triplek diambil dari dana BOS, Rachmat menandaskan jika dana BOS tidak boleh digunakan dalam penggunaan ini.

 

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan innity

google adsense

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan al-azhar

iklan mettafm