• Senin, 21 Mei 2012
Kasus di UPTD Wonosari, Kabupaten Klaten

Sunat Beasiswa, Terancam Sanksi Tegas

Indratno Eprilianto - Timlo.net
Selasa, 27 September 2011 | 17:31 WIB
  • Share
Sumber/gg
Ilustrasi

Klaten – Dinas Pendidikan (Dipendik) Kabupaten Klaten mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada oknum UPTD Wonosari jika terbukti melakukan penyunatan bantuan beasiswa bagi siswa sekolah dasar (SD) dari keluarga miskin (Gakin). Demikian diungkapkan Kepala Dispendik Klaten, Sunardi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/9).

“Kami sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap laporan dugaan pemotongan beasiswa Rp 50.000 per siswa. Kalau setelah dicek ternyata benar, oknum pelaku terancam sanksi tegas,” tadas Sunardi.

Pihaknya sendiri sudah mendapatkan laporan terkait penyunatan beasiswa bagi pelajar kurang mampu ini. “Perbuatan seperti itu tak bisa ditoleransi. Uang hasil pemotongan harus dikembalikan kepada siswa tak mampu,” tegas Sunardi.

Namun demikian pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan tim sebelum mengambil keputusan.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerakan Pembangunan Bangsa (FGPB) DPRD Klaten, H Muslim Fadhil mendapatkan laporan dari sejumlah guru terkait penyunatan beasiswa yang bersumber dari APBD Klaten 2011 ini.

Dari konfirmasi ke UPTD terkait, uang hasil pemotongan digunakan untuk kepentingan administrasi dan bantuan dalam wujud lain. “Saya tidak tahu bila ada oknum di UPTD Wonosari yang melakukan pemotongan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala UPTD Wonosari Yuni Anggraini.

         

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

iklan innity

google adsense

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan al-azhar

iklan mettafm