Sekolah Harus Kembalikan Uang Pungutan

Klaten – Tim Inspektorat Daerah Klaten meminta kepada pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk segera mengembalikan uang iuran kelulusan kepada siswanya.
Hal itu didasari atas indikasi adanya dugaan penyimpangan terhadap kebijakan tersebut yang semakin menguat. “Masih ada satu tim yang bekerja di lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah. Namun dari hasil temuan awal indikasi adanya penyimpangan terhadap kebijakan pungutan semakin kuat,” kata Inspektur Daerah Klaten, Eko Medisukasto, Senin (13/6).
Menurut Eko, hal ini terbukti dari sebagian besar sampel sekolah yang didatangi tim pemeriksa. Pihaknya mengambil contoh sekitar 20-25 sekolah. Hasilnya memang ada pungutan yang dibebankan kepada siswa. “Data yang kami peroleh masih dalam kajian untuk merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, apapun alasan yang disampaikan sekolah, tidak ada pembenaran terhadap pungutan yang dilakukan sekolah. Dia meminta kepada sekolah untuk mengembalikan uang tersebut kepada siswa.
“Karena sudah ada SE yang mengatur larangan pungutan kepada siswa. Jadi konsekwensinya uang yang sudah ditarik harus dikembalikan. Bagaimanapun caranya uang harus kembali ke siswa,” tegasnya.
Berita Terkait
Berita Terkini
- Bazaar Komputer Pamerkan Teknologi ...
- Persebi Curi Poin di Kendal
- Setia dengan Persis, BJ Kembali ke ...
- Banjir, Ratusan Hektar Padi Siap Pa...
- Wayang Suket Gambusan
- Sinergi Stakeholders Kunci Keberhas...
- Karya Bhakti Terpadu Dibuka, TNI Si...
- Jokowi: Uji Emisi Dulu Baru Mampir&...
- Opera House Kokohkan Solo sebagai K...
- Banjir, Dua SD Diliburkan
- Hujan Semalam, 3 Desa Banjir
- Weleh, Bantuan Benih Padi Gratis ko...
- Wisata Solo Masih Butuh Perhatian
- Esemka, Tawon & Mobira Mejeng ...
- Label Kiat Dihilangkan, Sukiyat Leg...
